Tutup Iklan X

Alhamdulilah, Warga Kutorejo, Tegaldlimo Akan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Masyarakat Bersama Perwakilan Menteri Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan saat Tinjau Lapangan. (Foto : Istimewa)

 

BANYUWANGIHITS.ID – Puluhan tahun menempati tanah perhutani, akhirnya warga Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, bakal memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut seiring datangnya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (27/08/21) di dusun setempat.

Dari pantauan Jurnalis Banyuwangihits.id di lapangan, dalam kunjungan tersebut petugas dari dua Kementerian telah meninjau titik titik tapal batas antara tanah yang dihuni warga dan tanah milik perhutani, yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo.

Selain itu, petugas juga memastikan bahwa penduduk setempat benar telah menetap di lokasi tersebut sejak lama serta layak mendapatkan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Tentang Penyelesaian Penggunaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Artinya warga yang menetap di Dusun Kutorejo, kedepan akan dapat mensertifikat tahan yang dihuni menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut juga diprediksi akan tuntas di akhir Tahun 2021. (Redaksi Banyuwangihits.id)