Tutup Iklan X

Anggota Komisi 4 Heksa Sudarmadi Reses, Serap Pokir di Dapil

Heksa Sudarmadi, anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, secara perorangan melaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, Sabtu (15/10). Jaenudin/BAnyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Heksa Sudarmadi, anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, secara perorangan melaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis. Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD.

Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.

Heksa Sudarmadi mengatakan, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

“Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD,” ungkapnya.

Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...