Grandong Oleng Tabrak Scoopy di Genteng Banyuwangi, Dua Pelajar Terluka Ringan.

BANYUWANGIHITS.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cangaan, tepatnya di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Insiden ini melibatkan kendaraan roda empat modifikasi jenis gerandong dengan sepeda motor Honda Scoopy.
Peristiwa tersebut merupakan tabrakan depan yang terjadi di ruas jalan jurusan Genteng menuju Yos Cafe, tepat di depan salah satu toko di wilayah setempat.
Sepeda motor Honda Scoopy bernopol P-6028-WB dikendarai oleh Aushaf Abrisam (13), seorang pelajar asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Ia saat itu membonceng rekannya, Farid (14), yang juga masih berstatus pelajar.
Sementara itu, kendaraan grandong dikemudikan oleh Agus Nan (67), seorang petani asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Genteng. Pengemudi dilaporkan dalam kondisi sehat pasca kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan gerandong yang diduga kehilangan kendali hingga oleng ke kanan.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi di bagian depan kedua kendaraan hingga sepeda motor terpental dan menabrak tembok mushola di sekitar lokasi, menyebabkan kerusakan pada bangunan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah hingga ringsek. Sementara dua pelajar yang mengendarai dan dibonceng hanya mengalami luka ringan berupa lecet di tangan dan kaki.
Faktor penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi grandong, ditambah kondisi cuaca saat kejadian yang dilaporkan hujan serta kondisi jalan yang relatif gelap meski terdapat penerangan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta akibat kerusakan pada sepeda motor.
Petugas dari Polsek Genteng yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut. (DIN/SUC)
