Tutup Iklan X

Anggota Satgassus P3TPK Resmi Dilantik Jaksa Agung RI

Sebanyak 39 Anggota Satgassus P3TPK Resmi Dilantik di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/01). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pelantikan tersebut dilakukan secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain itu juga dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, dan para anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini dinilai penting. Karena prosesi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Kawal Ketat Etape 3 TDBI 2025, Pastikan Rute Aman dan Steril

“Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi, khususnya ditengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.

Keberadaan Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu Burhanuddin berpesan agar kepercayaan yang diberikan pimpinan bisa mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.

“Perlu dipahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” pesan Jaksa Agung RI kepada Satgassus P3TPK. ((KAPUSPENKUM/DIK)