Polisi Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Hutan KPH Banyuwangi Selatan, 28 Batang Kayu Jati Diamankan.

BANYUWANGIHITS.ID – Aparat gabungan berhasil mengungkap aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan wilayah KPH Banyuwangi Selatan. Dalam operasi penindakan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya melarikan diri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Petak 57 B, KUV Tahun Tanam 2001, RPH Gaul, BKPH Karetan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan tersebut.
Tim yang terdiri dari personel Polsek Bangorejo bersama anggota Polmob KPH Banyuwangi Selatan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas penebangan pohon jati menggunakan gergaji mesin serta pengangkutan kayu menggunakan truk.
Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga seluruh kayu hasil tebangan dimuat ke dalam kendaraan. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, penyergapan dilakukan saat truk hendak meninggalkan lokasi.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni Suparno (40) dan Sumari (41), keduanya merupakan warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Sementara itu, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi berwarna biru dengan nomor polisi N 8449 EU, 28 batang kayu jati gelondongan, serta satu unit gergaji mesin jenis chainsaw.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan akan melengkapi laporan lanjutan.
Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan guna mencegah praktik illegal logging yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara. (DIN/SUC)
