Aset Milik HS, Tersangka Korupsi Asuransi Jiwa Taspen Disita Kejagung

Yogyakarta – Tim penyidik bersama petugas Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka HS.
Penyitaan ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana porupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020.
Adapun aset milik HS yang disita berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
Langkah ini, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, juga dilengkapi dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022.
“Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan petugas Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan,” terang Ketut Sumedana.
Terhadap aset-aset para tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 – 2020 yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hitungan KJPP itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (KAPUSPENKUM/YAT)