Tutup Iklan X

Awas Pinjol Ilegal, Jangan Tergiur Mudah Dapat Pinjaman

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Di Indonesia hanya 102 pinjol yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara yang ilegal jumlahnya jauh lebih banyak bahkan ribuan. Masyakarat harus tahu bahwa pinjaman online atau pinjol lebih banyak yang ilegal.

Selain itu masyarakat juga harus dapat memastikan legalitas pinjol tersebut apakah telah berijin di OJK atau belum.

Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution meminta masyakarat agar hati – hati terhadap pinjol yang menawarkan kemudahan dalam pinjaman.

“Jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal. Lebih dihindari, jangan tergiur mudahnya,” ungkap Hardi Rofiq Nasution ketiga DiskusiĀ  Bareng PWI Banyuwangi.

Untuk memastikan bahwa pinjaman online tersebut legal atau resmi warga dapat melakukan tiga langkah antara lain, menghubungi layanan konsumen OJK 157, chat whatsapp ke nomor 081157157157 dan bertanya lewat email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id yang telah tersedia.

“Apabila mendapati adanya praktik investasi bodong maupun pinjol ilegal masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi,” terang Kepala OJK Jember.

Baca juga :  Miris, Diguyur Hujan Deras Rumah Warga di Singojuruh Roboh

Selanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan penagihan secara tidak beretika yang meliputi teror, intimidasi dan pelecehan bisa segera melaporkan ke polisi.

Penanganan terhadap investasi, pinjaman online dan pergadaian swasta ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 lembaga/instansi.

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” terangya di Balai Saji Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. (RED/YAT)