Tutup Iklan X

Bangunan Berdiri di Tanah Orang, Pengosongan Libatkan Pengadilan

Foto Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi bersama Kuasa Hukum Tergugat serta Polsek Srono Kepala Desa Kebaman Kecamatan Srono, Selasa (20/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan mediasi sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah di Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Mediasi itu digelar panitera PN Banyuwangi dengan pihak kuasa hukum tergugat Sutopo alJuds Kacek di Balai Desa Kebaman, Senin (19/12/2022).

Kuasa hukum termohon Hendra mengatakan, sesuai hasil mediasi pihak panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya melakukan pengosongan rumah bukan melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan.

“Kami selaku kuasa hukum termohon meminta kepada panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi seluruh isi dalam rumah apapun bentuknya harus dikeluarkan semua, jangan sampai ada yang ketinggalan, apa lagi barang yang masih bagus,” ungkapnya.

Bangunan rumah yang dikosongkan milik kliennya yang bernama Sutopo alias Kacek. Tetapi tanah milik pemohon eksekusi Chusnul Fuad.

“Jadi panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan eksekusi pengosongan dalam rumah saja. Pasalnya obyeknya masih dalam sengketa antara pemilik tanah dan pemilik bangunan,” ujarnya.

Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi Sumardi mengatakan, eksekusi pengosongan dalam rumah atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca juga :  Banyuwangi Tuntaskan Kejurnas Road Race 2025 Tanpa Insiden, Siap Gelar Tour de Ijen

“Semua barang milik tergugat sudah dikeluarkan semua tidak ada yang tersisa,” katanya.

Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi sangat terimakasih kepada jajaran Polresta Banyuwangi, Polsek Srono serta Koramil dan Satpol PP yang telah membantu pengamanan eksekusi pengosongan rumah tersebut.

“Selanjutnya surat hasil keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi kami serahkan kepada pemohon eksekusi Chusnul Fuad dan kunci bangunan juga kami serahkan ke pemohon eksekusi,” tegasnya. (DIN/YAT)