Mau Liburan Nataru Naik KA, Pastikan Sudah Vaksin Booster

BANYUWANGIHITS.ID – Sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, para pengguna moda transportasi kereta api tetap harus patuh jika hendak Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sesuai syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh maka pelanggan kereta api yang hendak Libur Natal dan Tahun Baru untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
PT KAI mengingatkan kepada para pengguna jasa kereta api (KA) yang akan berangkat Libur Natal dan Tahun Baru agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang berlaku.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berikut ketentuan perjalanan KA sesuai SE Kemenhub No.84 tahun 2022 yang wajib dipatuhi :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA untuk mengantisipasi resiko tertinggal.
Untuk masa angkutan Libur Natal dan Tahun Baru PT KAI Daop 1 Jakarta menetapkan 7 KA yang berhenti di Stasiun Jatinegara dan Stasiun Karawang. (RED/YAT)