Bantai Mafia Tanah, Kejati Sulteng Keluarkan Surat Penyelidikan

Jakarta – Langkah serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) dalam membrangus Mafia Tanah dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulteng). Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, pertanggal 1 September 2021 surat printah penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan (asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo.
Dalam siaran pers tersebut, Kapuspenkum Kajagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak merilis Surat Printah Penyidikan bernomer Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 terhadap kasus dugaan korupsi mafia tanah yang dianggap telah menimbulkan kerugian Negara.
“Universitas Halu Oleo du Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konowe, Provinsi Sulawesi Tenggara, “ sesuai kutipan di siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR-950/099/K.3/Kph.3/11/2021.
Siaran pers ini, dirilis Kapuspenkum Kajagung RI, Jumat (19/11/21) di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (KAPUSPENKUM/DIK)