Tutup Iklan X

Banyuwangi Angkat 2.600 Tenaga Pendidikan Jadi PPPK, Penataan Honorer Dipercepat.

Pemkab Banyuwangi terus mempercepat penataan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah. Foto: Redaksi

BANYUWANGIHITS.ID – Pemkab Banyuwangi terus mempercepat penataan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan tahun ini adalah mengangkat sekitar 2.600 tenaga honorer pendidikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Suratno, melalui Sekretaris Dispendik Alfian, menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK guru merupakan amanat pemerintah pusat yang didukung penuh oleh Pemkab Banyuwangi untuk menjawab persoalan guru honorer.

“Dari total 2.600 formasi tersebut, sekitar 1.000 merupakan tenaga kependidikan yang meliputi administrasi sekolah, operator, serta tata usaha (TU). Sedangkan 1.600 formasi lain adalah guru jenjang SD hingga SMP,” ujarnya.

Alfian menegaskan bahwa penentuan formasi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu kemampuan anggaran daerah dan kebutuhan tenaga pendidik secara proporsional di setiap sekolah.

“Kebutuhan disinkronkan dengan keuangan daerah. Jadi pengangkatannya dilakukan bertahap dan proporsional,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini merupakan hasil seleksi terakhir yang telah melalui proses penyaringan sesuai ketentuan.
Besaran honor untuk PPPK paruh waktu akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang menjadi kewenangan Pemkab Banyuwangi.

Baca juga :  Rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi dan IWB Pastikan Proyek Jalan & Jembatan Tepat Sasaran.

“Dalam SK itu diatur berapa honor yang diterima. Itu domain pemkab,” jelasnya.
Alfian juga memastikan bahwa pembiayaan teknis bagi PPPK guru sepenuhnya ditangani oleh pemkab. Meski demikian, setiap guru yang ingin menjadi ASN melalui jalur PPPK tetap harus mengikuti seleksi resmi pemerintah pusat.

“Guru yang ingin menjadi PPPK wajib mengikuti seleksi nasional. Setelah lulus, barulah ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” papar Alfian.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa status PPPK paruh waktu berpeluang untuk ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang sesuai evaluasi kebutuhan daerah. (Redaksi)