DLH Banyuwangi Pastikan TPS3R Ramah Lingkungan dan Tidak Ganggu Permukiman.

BANYUWANGIHITS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) memiliki fungsi yang berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPS3R bukan lokasi pembuangan atau penumpukan sampah seperti TPA, melainkan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah yang dikelola secara terkontrol serta tidak menimbulkan bau.
Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, menjelaskan bahwa konsep TPS3R dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dengan sistem yang tertata dan ramah lingkungan.
“Perlu kami tegaskan, TPS3R berbeda dengan TPA. TPS3R adalah fasilitas pengolahan sampah skala kawasan, bukan tempat penumpukan sampah,” ujar Yani, Senin (1/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam waktu dekat akan membangun TPS3R di wilayah Sobo. Fasilitas ini dirancang agar dapat dibangun dekat dengan sumber timbulan sampah, termasuk di sekitar atau di tengah pemukiman warga, tanpa menimbulkan gangguan lingkungan.
Menurut Yani, TPS3R mengusung konsep bangunan tertutup dengan sistem pengolahan yang terkontrol. Seluruh aktivitas pengolahan sampah dilakukan dengan menerapkan teknologi dan standar pengelolaan yang memadai.
“Bisa kami pastikan, operasional TPS3R tidak akan menimbulkan bau menyengat maupun sampah berserakan. Pemkab sendiri sudah membangun banyak TPS3R di sejumlah tempat, dan tidak ada keluhan dari warga sekitar lokasi karena memang dikelola sesuai dengan SOP TPS3R,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah membangun sejumlah TPS3R, di antaranya TPS3R Balak di Kecamatan Songgon serta TPS3R Desa Tembokrejo di Kecamatan Muncar. Kedua fasilitas tersebut dibangun dengan konsep ramah lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan.
Bahkan TPS3R Tembokrejo, Kecamatan Muncar, berhasil meraih Plakat Adipura sebagai TPS3R Terbaik Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih lanjut, Yani menyampaikan bahwa TPS3R Sobo akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 1,8 hektar. Namun, area yang dimanfaatkan hanya sekitar 9.200 meter persegi, dengan luas bangunan kurang dari setengah hektar atau sekitar 0,4 hektare.
“Sampah yang datang langsung diolah, tidak ditumpuk seperti di TPA. Semua sampah langsung dipilih, yang bernilai ekonomi kita jual. Sementara yang organik kita olah jadi kompos dan maggot. Selain itu, akan ditanam pohon dan tanaman hijau sebagai buffer zone yang fungsinya untuk mengurangi polusi bau. Residu sampah yang tidak bisa diolah lagi akan dibawa ke TPA.” Kata Yani.
Ia pun berharap masyarakat di sekitar lokasi pembangunan TPS3R Sobo tidak merasa khawatir. Pasalnya, fasilitas tersebut bukan berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah, melainkan pusat pemilahan dan pengolahan sampah terpadu.
“Seluruh proses pengolahan dilakukan secara tertib dan terkelola, sehingga tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Sekaligus membuka peluang nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan sampah organik dan anorganik. Ini bagian dari upaya pengelolaan sampah berkelanjutan,” ujar dia. (Redaksi)
