Tutup Iklan X

Bea Cukai Banyuwangi Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, 118 Ribu Batang Diamankan

Kantor Bea Cukai Banyuwangi bersama aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Rogojampi. Foto: Redaksi BanyuwangiHits

BANYUWANGIHITS.ID – Kantor Bea Cukai Banyuwangi bersama aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Rogojampi. Perkara ini melibatkan seorang pria berinisial AT (38) yang diduga mengedarkan ribuan batang rokok ilegal.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 118.400 batang rokok tanpa cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 178 juta, serta potensi kerugian negara sekitar Rp89,6 juta. Rabu (29/10).

Atas perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca juga :  Gara-gara Pembeli Rokok, Warung Klontongan di Kaligondo Kehilangan Uang Rp. 9,7 Juta

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Dalam keterangannya, pihaknya mengimbau publik untuk tidak turut membeli maupun menjual produk yang tidak memiliki pita cukai resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegas pejabat Bea Cukai.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal. (Redaksi)