Tutup Iklan X

Berawal Pesta Miras, Duel Lalu Lapor Polisi

Tersangka AR (43) Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Berhasil Diamankan di Mapolsek Cluring Banyuwangi, Rabu (14/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – AR (43), warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, diamankan ke Mapolsek Cluring.

Pria ini diamankan lantaran diduga melakukan aksi penganiyaan. Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, AR diamankan oleh aparat Unit Reskrim Polsek Cluring.

“Penganiayaan ini terjadi di pos kamling  setempat,” terang Kapolsek.

Korban penganiayaan itu dialami MZ (23), Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Kasus ini diperkuat hasil visum et refertum korban yang di keluarkan Puskesmas Benculuk, Kecamatan Cluring.

AKP Agus Priyono  menjelaskan, Minggu 11 September 2022 sekitar jam 13.30 WIB, korban berangkat kerja. Dalam perjalanan korban bertemu dengan AR.

“Tersangka mengajak korban untuk minum minuman keras di pos kamling bersama rekan – rekannya. Pesta miras digelar sampai malam hari,” beber AKP Agus Priono.

Sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi keributan antara korban dan pelaku. Selanjutnya tersangka menendang dada korban sebelah kanan. Akibat tendangan itu tubuh korban  terpental.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

“Kepala korban terbentur dinding beton dan mengalami pendarahan serta luka robek,” tambahnya.

Keributan antara korban dan tersangka dilerai oleh teman – temannya. Korban  kemudian dibawa ke Puskesmas Benculuk untuk dilakukan pengobatan lalu  melaporkan kasus ini ke Polsek Cluring. (DIN/YAT)