Bobol dan Gasak Laptop di Sekolah, Residivis Asal Kalipuro Dibekuk Polisi
Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Glagah amankan pelaku pencurian di SDN 1 Kampunganyar, masuk Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (01/05/24).
Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono mengungkap, pelaku yang merupakan residivis 2 tersebut berinisial MUL alias Kadek (34), warga Dusun Kopensere RT 01 RW 04, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
“Sementara, pelapor merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Kampunganyar, Gandung Priyantoro, beralamat di Dusun Krajan RT 03 RW 03, Desa Olehsari, Glagah, Banyuwangi,” terang AKP Pudji Wahyono.
AKP Pudji Wahyono menjelaskan, kronologi bermula pada Minggu (28/04/24) sekitar pukul 07.16 WIB, salah satu guru bernama Dayat mendatangi sekolah untuk memasang sound system.
Saat itu, Dayat mendapati ruang guru, ruang kelas 6, dan ruang kepala sekolah sudah dalam kondisi acak-acakan seperti habis dibobol. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Sekolah sekaligus pelapor, Gandung Priyantoro.
“Menurut keterangan dari pelapor, kemungkinan pelaku masuk lewat jendela kelas 6 dengan cara dirusak, lalu ke ruang guru. Di ruang guru, pelaku mengambil kunci untuk masuk ke ruang kepala sekolah,” terang Kapolsek Glagah.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 buah mesin CCTV, 2 buah alat CCTV, 1 buah tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp100 ribu, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 unit HP merk Oppo. Total krugian diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Glagah,” kata AKP Pudji Wahyono.
Usai menerima laporan, pada Rabu (01/04/24) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Glagah bersama Unit Reskrim Polsek Giri melakukan penangkapan pelaku di Pasar Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
“Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah bor listrik, dua buah HT, serta 1 buah amplifier rakitan,” ujar Kapolsek Glagah.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya sebagaimana Pasal 363 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencuriandengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (IND/DIN)