Tutup Iklan X

Bobol Plafon Toko di Rogojampi, Pria 24 Tahun Diduga Bakar Uang Curian Rp 48 Juta.

Polsek Rogojampi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Rogojampi. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Pelaku berinisial Afani Robi (24), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ditangkap setelah diduga membobol sebuah toko dan menggondol uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (7/2). Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian plafon toko untuk bisa mengakses ruangan di dalamnya. Ironisnya, sebagian besar uang hasil curian itu diduga sengaja dibakar guna menghilangkan jejak, lalu sisa pembakarannya dibuang ke sungai.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo mengungkapkan, kasus ini pertama kali diketahui pemilik toko berinisial LS (42), warga Desa Karangbendo, sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka tokonya. Korban mendapati kondisi atap bangunan sudah dalam keadaan jebol.

“Korban curiga dan langsung mengecek bagian dalam toko, termasuk meja kerja dan laci kasir,” ujar Ipda Ocky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan tersebut terbukti. Uang tunai sebesar Rp50 juta yang sebelumnya disimpan di laci kasir diketahui telah hilang.

Baca juga :  KAI Daop 9 Catat Peningkatan Penumpang 6,8 Juta di 2025 Siapkan Optimalisasi Pelayanan Angkutan 2026.

Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko untuk memastikan kejadian tersebut.

“Hasil pengecekan CCTV terlihat ada seseorang masuk ke toko melalui plafon sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang di laci kasir,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang, mengenakan jam tangan, serta memiliki tato di kedua tangan. Untuk menghindari identifikasi, wajah pelaku ditutup menggunakan kain daster.

Berbekal rekaman CCTV serta ciri-ciri yang disampaikan korban, polisi segera melakukan penyelidikan secara intensif. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

“Pada Minggu (8/2) terduga pelaku sudah kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan yang terekam CCTV, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Ipda Ocky.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah peralatan. Ia menggunakan obeng, memanjat kanopi toko, membuka empat genting, lalu masuk ke bagian plafon sebelum akhirnya membobolnya untuk masuk ke dalam bangunan.

Baca juga :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen di Segobang Licin Banyuwangi Terbakar.

Lebih lanjut, Ipda Ocky menyebut sebagian besar uang hasil curian diduga telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku.

Dari total Rp50 juta yang diambil, sekitar Rp 48 juta disebut telah dibakar dan sisa pembakarannya dibuang ke sungai.

“Diduga uang Rp 48 juta dibakar dan dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. Ini masih kami dalami,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana jeans, sandal jepit, jam tangan, tali tampar, kain daster, obeng, serta sebagian uang tunai yang belum sempat dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Hingga saat ini, Polsek Rogojampi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami motif pelaku serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. (Redaksi)