Tutup Iklan X

Bocor Pesan SYL kepada Pegawai Kementan Sebelum Mengundurkan Diri

Syahrul Yasin Limpo. Foto: Tangkap Layar/Antara Foto

 

Indonesiahits.id – Di Tengah dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang menyeret namanya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian (Mentan), Kamis (05/10/23).

“Sore hari ini minta waktu presiden dan diberikan kesempatan Mensesneg untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya,” ujar Syahrul saat konferensi pers di Istana Negara.

Syahrul beralasan pengunduran dirinya dilakukan supaya fokus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Sebelum mengumumkan pengunduran diri, Syahrul memberikan pesan khusus kepada pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Pesan tersebut ia sampaikan sekitar pukul 10.16 WIB, atau saat ia pertama kali datang ke Kementan setelah sempat dikabarkan ‘hilang’ di Eropa sampai sekitar 12.33 WIB.

Seorang pegawai Kementan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, pesan tersebut berisi permintaan Syahrul terhadap anak buahnya untuk tetap pada program yang dijalankan Kementan.

Ia pun memberi sinyal bahwa pesan tersebut seiring dengan isu Syahrul bakal mundur dari posisi menteri pertanian.

Baca juga :  Patroli Besar-Besaran Amankan Banyuwangi Jelang Idul Adha

“Dia (Syahrul) cuma minta semua program tetap jalan, semua fokus capaian kinerja. Walaupun nanti dia tak ada di sini,” ucapnya di Kompleks Kementan, Kamis (05/10/23).

Namun, ketika dikonfirmasi ulang, pegawai tersebut membantah bahwa Syahrul berpamitan kepada anak buahnya.

“Tak ada pamitan-pamitan. Dia cuma menyuruh kami kerja seperti biasa dan fokus dengan program,” bantahnya.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di tubuh Kementan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya, Jumat (29/9).

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi terkait penetapan Syahrul menjadi tersangka. Namun, ia enggan membeberkan detail penetapan status tersebut.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (04/10/23) siang. (Redaksi)