Tutup Iklan X

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan 30 Persen, Begini Caranya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungannya yang selama ini rutin disetorkan.

Tabungan Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa seluruhnya, melainkan hanya sebagian.

Ada tiga model pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo tabungan JHT untuk kepemilikan rumah.

Kedua, pencairan 10 persen dari jumlah saldo tabungan Jaminan Hari Tua untuk keperluan lain.

Ketiga, masa kepesertaanya (BPJS Ketenagakerjaan) minimal 10 tahun saat berstatus masih aktif bekerja.

Dan patut dipahami pula bahwa pencarian sebagian tabungan JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan meskipun masih aktif bekerja.

Adapun syarat mencairkan 30 persen tabungan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

1. Menyerahkan kartu BPJamsostek
2. KTP elektronik
3. Kartu keluarga (KK)
4. Dokumen perbankan
5. NPWP (jika ada)
6. Surat keterangan amsih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti kerja
7. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

Itulah 7 syarat yang harus dipenuhi jika hendak mencairkan tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (RED/YAT)