Tutup Iklan X

BPOM RI Grebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Banyuwangi

Kepala Badan POM Republik Indonesia Penny K. Lukito saat Pimpin Rilis Penggrebekan dan Penyegelan Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin 13 Maret 2023. (Foto : Redaksi Banyuwangihits.id )

BANYUWANGIHITS.ID – Badan POM Republik Indonesia bersama Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rilis penggrebekan tempat produksi jamu ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/03/23). Dipimpin Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito, ribuan jamu berbagai jenis ditindak dan disegel.

“karena ini fasilitas ilegal, bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh Badan POM, “ kata Penny K. Lukito.

Di hadapan awak media, Kepala Badan POM RI Menjelaskan, produk-produk yang diproduksi dengan fasilitas ilegal ini sama seperti yang mendapat ijin edar. Meski selama ini ijin edar sudah ditarik bertahap pada Tahun 2015 dan Tahun 2021, selanjutnya sudah diproses di Pengadilan.

“Yang diproses di Pengadilan itu fasilitas ilegal, fasilitas legalnya sudah lama ditarik ijin edarnya. Pernah juga ditindak oleh BPOM bersama penegak hukum untuk diproses pidana, saya rasa sudah sampai P21,” jelas Penny K. Lukito.

Baca juga :  Meski Sempat Ditegur, Limbah Kotoran Sapi Masih Dibuang Sembarangan, Warga Minta Mediasi

Orang nomer satu di lingkungan Badan POM menambahkan, pada saat ditarik ijinya, jamu produksi CV. Putri Husada masuk jamu katagori berbahan kimia obat berbahaya. Karena untuk jamu tradisional harus berbahan alami yang memberikan efek kesegaran.

“Kalao obat kimia hanya boleh kita kosumsi kalau ada aturan dosisnya, lama dikonsumsi, pemberian sesuai dengan dosis yang dikosumsi. Karena efeknya ke organ tubuh kita,” imbuhnya.

Pabrik jamu tradisional tersebut, dinilai cukup bandel. Lantaran berpindah-pindah untuk dapat melakukan produksi.(Redaksi)