Bukan dari Perhutani Banyuwangi Utara, 75 Persen Pengamanan Kayu Jati Diduga Ilegal oleh Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Milik Siapa?

BANYUWANGIHITS.ID – Ketua LMDH Rimba Mulya Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sampaikan, kurang lebih 75 persen pengamanan kayu jati yang diduga ilegal oleh Waka Administratur (ADM) Perhutani Banyuwangi Selatan, di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (01/02/23), bukan dari KPH Banyuwangi Utara.
“Iya pak dari wilayah kami sembilan glondong. Kalau sisanya tidak tau dari mana, Karena kayu wilayah Banyuwangi Utara kelas kayunya pak, tidak seperti itu, “ kata Ketua LMDH Rimba Mulya Sidowangi Sulis, Senin (06/02/23).
Sementara itu, sebelumnya Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat dikonfirmasi mengklaim bahwa 41 glondong kayu jati yang diamankan di TPK Gaul Grajagan, dari TKP Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo merupakan kayu jati dalam kawasan (wilayah perhutani).
“Ya Perhutani, ya pokoknya dari dalam kawasan berasal dari kayu JPP,” jawab Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna, saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id, Sabtu (04/02/23).
Muchlisin Sabarna juga bersikukuh bahwa seluruh kayu yang diamankan, berasal dari wilayah Perhutani. Meski yang teridentifikasi hanya 10 glondong, dan sisa 31 glondong kayu jati tersebut pihaknya tidak bisa menjawab dari Perhutani wilayah mana.
“Sisanya nanti kita lacak terus, yang tiga puluh satu belum jelas nanti kita cari, “ kata Muchlisin yang juga menjabat sebagai Plt. Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Utara.
Sedangkan Ketua LMDH Rimba Mulya Sidowangi kembali menegaskan, bahwa 75 persen kayu pengamanan oleh Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bukan dari wilayahnya. Hal tersebut didukung dari kayu yang masih tampak muda.
“Itu kayunya masih muda dan putihnya tebal. Kalau dari wilayah saya kayunya kelas, “ tegas Sulis.
Perlu diketahui, Sebelumnya Waka ADM Perhutani Banyuwangi Selatan telah mengamankan 41 glondong kayu jati yang diduga iliegal di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Meski lokasi atau TKP pengamanan kayu masih kontroversi, lantaran Muchlisin Sabarna menjelaskan di pekarangan kosong. Namun setelah ditelusuri Jurnalis Banyuwangihits.id berada di pekarangan rumah warga yang telah ditinggal kerja dan disewa seseorang.(REDAKSI)