Buntut Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi, Bareskrim Polri Bekukan Saldo Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang

Indonesiahits.id – Atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang.
Ditemui wartawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” ujar Brigjen Whisnu, Rabu (16/08/23).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan TPPU dan korupsi pimpinan Ponpes A-Zaytun ke tahap penyidikan.
Perihal TPPU, Brigjen Whisnu mengungkapkan, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipideksus. (Redaksi)