Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri 120 Milyar, Dibekuk Tim Tabur Kejagung dan Jakarta Pusat
Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil tangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Tahun 2002 dengan angka fantastis yakni 120 Milyar.
Penangkapan Adre Nugraha Achmad Nauval (54) dilakukan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, lantaran ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Jakarta , Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan.
Dalam siaran pers bernomor PR – 734/093/K.3/Kph.3/09/2021 yang disahkan oleh Leonard Eben ezer Simanjuntak selaku kapuspenkum kejagung RI, terdakwah yang lahir di Bandung dan tinggal di Jalan Camar Raya Blok C No. 4, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat, diamankan, Kamis (23/09/21) pukul 22:45 WIB.
Tindak Lanjut perkara terdakwah dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp.500.000.000,- . (KAPUSPENKUM/DIK)
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...