Buruh Pembuat Tahu Diamankan Polsek Gambiran Usai Lakukan Aksi Pencabulan Anak

BANYUWANGIHITS.ID – Aksi pencabulan yang dilakukan oleh GML (24) warga Dusun Stembel, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, menggegerkan warga setempat. GML yamg seorang buruh pembuat tahu nekat melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban berinisial L (14) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Menurut Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, korban merupakan mantan pacarnya. Kronologi bermula saat korban menginap di rumah pelaku pada Selasa (24/9) lalu. Aksi pelaku dilancarkan pada pukul 01.30 WIB saat korban tertidur.
“Korban terkena bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mau menuruti nafsu bejat pemuda tersebut,” ungkapnya.
Awalnya korban menolak dan sempat memberontak, namun pelaku membujuk rayu korban dan berkata akan bertanggung jawab.
Usai kejadian tersebut, selanjutnya korban pun pulang ke rumahnya dan ditanya orangtua korban alasannya tidak pulang ke rumah. L pun mengakui tindakan pencabulan tersebut, dan membuat orangtua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan itu kepada Polsek Gambiran. GML pun langsung diringkus pada Rabu (2/10) dirumahnya.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang pembuat tahu di rumah produksi tahu skala rumahan,” papar AKP Badrodin Hidayat.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tindakan nekatnya tersebut dilandasi atas asmara dan nafsu.
“Pelaku ini pernah menjalin asmara dengan korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat melakukan pencabulan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (DIN/SUC)