Caleg DPR RI PKB Dapil Jatim III Ahmad Rifai Ajukan Uji Materiil Perda Parkir Berlangganan di Banyuwangi, Kenapa?

Banyuwangihits.id – Seorang Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim III Ahmad Rifai mengajukan surat permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 pasal 70 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 tentang Norma Sistem Berlangganan.
Ahmad Rifai mengatakan, surat permohonan diajukan lantaran dirinya merasa dirugikan dan keberatan dengan norma sistem parkir berlangganan tersebut.
“Hari ini saya mewakili seluruh warga yang merasa dirugikan dan keberatan atas diberlakukannya sistem parkir berlangganan sejak tahun 2011 di Kabupaten Banyuwangi,” kata Ahmad Rifai saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (04/01/24).
Selama ini di Kabupaten Banyuwangi, pembayaran parkir berlangganan dilakukan bersamaan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan, petugas samsat tidak menawarkan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu ingin menggunakan jasa parkir berlangganan atau tidak. Ahmad Rifai menyebut, hal itu dianggap tidak adil dan termasuk tindak pemaksaan.
“Nah itu yang disebut dengan memaksa. Padahal yang namanya retribusi itu tidak boleh dipaksa. Warga negara menggunakan jasa setelah menggunakan baru bayar. Nah ini nggak tentu dia menggunakan apa tidak langsung ditarik di awal,” terang Rifai.
Untuk diketahui, tarif pembayaran parkir berlangganan dipatok sebesar 35ribu untuk sepeda motor, dan sekitar 70ribu untuk mobil.
Sementara itu, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan, peraturan daerah terkait jasa parkir berlangganan dulunya dibahas melalui Lembaga legislatif di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih calon wakil rakyat, mengingat pesta demokrasi sudah di depan mata.
“Saya juga berpesan pada seluruh warga Banyuwangi, mari kita harap hati-hati ke depan dalam memilih calon legislator,” lanjut Ahmad Rifai. (IND/DIK)