Tutup Iklan X

Cara Mengusulkan Raperda, Ketua Bampeperda : Harus Penuhi 4 Ketentuan

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Wacana Raperda Janda dan destinasi Kampung Janda yang diinisiasi oleh salah satu wakil rakyat di DPRD Banyuwangi pernah menjadi isu nasional.

Munculnya wacana Raperda Janda dan destinasi wisata Kampung Janda diduga muncul karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi.

Destinasi Wisata Kampung Janda dan Raperda Janda menjadi dua isu yang pernah bikin geger Banyuwangi.

Selama dalam kurun waktu beberapa tahun angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi menempati posisi lima besar di Jawa Timur.

Namun mengapa wacana Raperda Janda seolah hilang ditelan bumi dan tiada kabar kelanjutannya sampai akhir September 2022?

Padahal masa usulan raperda telah dibuka sejak Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini belum ada masuk usulan tentang Raperda Janda ke Bampeperda DPRD Banyuwangi.

Mengapa Raperda Janda belum juga diusulkan, Menurut Ketua Bampeperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, untuk mengusulkan sebuah raperda setidaknya harus memenuhi 4 syarat.

Baca juga :  Wapres Gibran Turun ke Sawah Bersama Petani dan Kementan Perbaiki Sistem Tanam dan Hilirisasi Industri Gula

Untuk 4 syarat ini berlaku dalam pembuatan berkas usulan raperda yang hendak diusulkan oleh fraksi maupun anggota dewan.

“Syarat usulan raperda itu meliput judul, keterangan penjelasan yang mencakup latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, serta arah dan lingkup pengaturan,” beber Sofiandi Susiadi.

Poin pokoknya raperda itu diusulkan atas dasar studi kasus yang terjadi di sebuah wilayah sehingga perlu diatur oleh perda. (RED/YAT)