Cekcok Berujung Petaka, Pria Asal Sukonatar Palu Kepala Anak dan Istrinya

BANYUWANGIHITS.ID – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga korban alami cidera serius di bagian kepala, terjadi di Dusun Sukopuro Wetan, Desa sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/04/23).
Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaidi pada Jurnalis Banyuwangihits, Sabtu (29/04/23).
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim kami berhasil ungkap kasus KDRT, ” jawab AKP Achmad Junaidi.
Kapolsek Srono membeberkan, korban KDRT adalah Istri terduga pelaku bernama Suwikah (50) dan anaknya warga Dusun Sukopuro RT 01 RW 01, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan terduga pelaku SH (69) suami korban yang merupakan warga Dusun Krajan RT 01 RW 19, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
“Kalau TKP KDRT di rumah korban di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ” beber AKP Junaidi.
Masih Kapolsek Srono, kronologi KDRT terjadi saat terduga pelaku pulang dari sholat subuh di mushola, SH (teduga pelaku) menyuruh korban untuk sholat subuh.
Entah kenapa, cek cok pun terjadi antar suami dan istri tersebut hingga terjadi pemukulan menggunakan palu oleh suami korban.
Melihat hal itu, anak korban mencoba untuk menyelamatkan ibunya. Ia malah terkena palu juga dibagian kepala.
“Luka berat di bagian kepala dialami oleh kedua korban yakni Ibu dan Anak, hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat, ” jelas AKP Achmad Junaidi.
Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Srono berhasil amankan barang bukti berupa kaos warna biru, celana pendek warna putih motif, kain taplak meja, dan palu terbuat dari besi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku berinisial SH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Junto 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang PKDRT sub Padal 80 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak sub 351 KUHP. (DIN/DIK)