Tutup Iklan X

Cerita Mahasiswi atau Mahasiswa yang Benar? Polisi Lakukan Gelar Perkara

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dugaan penganiyaan yang dilayangkan mahasiswi berinisial TN (19), akan memasuki tahap gelar perkara.

Sejak peristiwa itu dilaporkan pada Selasa 22 Maret 2022 lalu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Pelapor dan terlapor telah sama – sama dimintai keterangan di Polsek Muncar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Putu Ardana, rencana gelar perkara akan digelar hari ini, Jumat 25 Maret 2022, di Polresta Banyuwangi.

“Hasil gelar perkara itu nanti yang akan menentukan apakah kasus ini lanjut ke penyidikan atau tidak. Jika naik ke penyidikan tentu terlapor bisa naik jadi tersangka,” terang Iptu Putu Ardana kepada Team Banyuwangihits.id

Versi TN, pisau itu diambil oleh terlapor RI dari dapur rumahnya di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Pisau itu yang kemudian digunakan untuk melakukan percobaan penusukan.

“Keterangan pelapor seperti itu. Tetapi keterangan dari pihak terlapor membantahnya,” ungkap Iptu Putu Ardana.

RI membantah melakukan percobaan penusukan atau penganiyaan terhadap TN yang baru saja ia putuskan sebagai pacar.

Baca juga :  Puluhan Glondongan Kayu Jati Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

“Kata terlapor justru hendak menyelamatkan mantan kekasihnya yang berusaha menyiksa diri pakai pisau dapur,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Muncar.

Karena saling klaim benar, aparat kemudian melakukan sejumlah penelusuran lain melalui CCTV. Tapi di sekitar lokasi tidak ada CCTV.

“Selain pelapor dan terlapor tidak ada saksi lain ketika keduanya berada di dalam rumah RI. Ini yang membuat rumit,” tegasnya.

TN dan RI terlibat masalah rumit sehingga berujung di Polsek Muncar karena jeratan asmara. TN tak mau diputuskan oleh RI lantaran masih mencintainya. Mahasiswi itu menduga mantan kekasihnya punya pacar baru. (RED/YAT)