Tutup Iklan X

Rentenir Sita Sertifikat dan Kuasai Rumah

Salah Satu Korban Rentenir yang Didampingi Kuasa Hukumnya saat Melaporkan Hal Tersebut di Mapolsek Muncar Banyuwangi, Jumat (25/03). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID  – Praktik rentenir diduga memakan korban. Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dilaporkan menjadi korban dan menuntut keadilan ke Mapolsek Muncar.

SP (33), menjadi salah satu korban rentenir yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Polsek Muncar.

Menurut, Nurul Syafii SH, kuasa hukum pelapor, kliennya menjadi korban praktik rentenir sampai bangunan rumah dan sertifikatnya disita oleh rentenir.

“Klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200 juta, namun dalam kurun waktu 8 bulan harus membayar 400 juta. Karena tidak sanggup membayar, akhirnya rumah klien kami dirusak kuncinya dan dikuasai oleh rentenir yang tinggal satu desa,” ungkap Syafii.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan rentenir, kliennya melaporkan hal ini ke Polsek Muncar.

“Dugaan perampasan sertifikat dan perusakan kunci serta penguasaan rumah klien kami telah dilaporkan ke Polsek Muncar,” jelasnya.

Syafii juga menegaskan dalam waktu dekat akan membuka posko korban praktik rentenir di Kecamatan Muncar.

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

“Karena praktik rentenir di Kecamatan Muncar marak dalam waktu dekat kami bersama rekan pegiat hukum akan membuka posko pengaduan korban rentenir,”  pungkasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Putu Ardana membenarkan adanya pengaduan masyarakat atas dugaan perampasan oleh rentenir.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan perampasan sertifikat dan rumah. Menurut pelapor, sertifikat diminta oleh terlapor ketika ditunjukkan,” papar Kanit Reskrim.

Terlapor sudah satu kali di panggil secara resmi namun belum memenuhi panggilan aparat Polsek Muncar. Petugas akan melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. (DIN/YAT)