Tutup Iklan X

Cincin Emas Kasir Swalayan Sempat Dijual oleh Pencuri

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dua emak – emak yang terekam CCTV mencuri sebuah tas milik EW di swalayan Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari tersebut akhirnya berakhir damai.

Restorative justice menyelamatkan HN (39) dan YS (55), dari jeratan pidana dan kurungan badan di sel tahanan untuk jangka waktu yang lama.

EW selaku pemilik tas memaafkan terhadap dua pelaku, HN dan YS yang diamankan aparat di lokasi hiburan seni jaranan.

Kasus ini viral setelah rekaman CCTV pencurian di swalayan diunggah di media sosial. Warga Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari pun penasaran siapa dua terduga pelaku itu.

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono menjelaskan, restorative justice terhadap kasus ini digelar pada Senin 30 Mei 2022 sore.

“Senin sore langsung kita gelar mediasi setelah dua terduga pelaku diamankan anggota kita,” terang Kapolsek Rogojampi.

Kompol Sudarsono menambahkan, restorative justice itu ditempuh setelah isi dalam tas milik korban jika dihitung nilainya tak sampai Rp 2,5 juta.

Baca juga :  RSMU Surabaya Gelar Operasi Katarak Gratis di Banyuwangi, Gunakan Teknik Mutakhir Feco

“Di dalam tas itu berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik korban,” beber Kapolsek.

Di antara barang berharga yang ada dalam tas itu, salah satunya telah dijual oleh pelaku. Barang yang dijual tersebut berupa perhiasan emas.

“Cincin korban dijual oleh pelaku dan laku sekitar Rp 400 ribu. Berat perhiasan itu satu gram,” jelasnya lagi.

Di dalam tas itu juga terdapat uang Rp 300 ribuan. Sedangkan ATM milik korban sampai pelaku diamankan belum sempat dikuras.

“Korban tengah bekerja sendiri. Saat itulah salah satu pelaku menggasak tas yang berada di dekat meja kasir swalayan,” ujar Kompol Sudarsono. (RED/YAT)