Tutup Iklan X

Dewas KPK Ungkap Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta Mengisi Baterai Rp300 Ribu

Foto: Tangkap Layar/CNNIndonesia

 

Banyuwangihits.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya Pungli (Pungutan Liar) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai pelaksanaan sidang kode etik 20 pegawai KPK, Kamis (18/01/24).

Albertina menyebut, tahanan kasus korupsi harus merogoh kocek sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk mendapat fasilitas mengisi baterai handphone.

“Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ujar Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).

Tidak sampai di situ, Albertina juga mengungkap biaya untuk memasukkan handphone ke dalam Rutan KPK sekitar Rp10 juta. Bahkan, pengguna handphone juga harus membayar biaya setiap bulannya.

“Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan,” ucap Albertina.

Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga :  Satgas Jalan Berlubang Banyuwangi Siaga Setiap Hari, Antisipasi Kerusakan Akibat Cuaca

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk melaksanakan persidangan dalam pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.

“Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional,” kata Ali Fikri. (Redaksi)