Tutup Iklan X

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Asal Wongsorejo Ditangkap Polisi

Foto : Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur, Rabu (18/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DR. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso, Rabu (18/01/23).

“Penangkapan kita lakukan berdasarkan laporan orang tua korban pada Rabu kemarin, ” jelas AKP Sudarso.

AKP Sudarso menjelaskan, korban merupakan siswi kelas 8 di sekolah Kecamatan Wongsorejo. Dugaan pencabulan tersebut diketahui ibu korban setelah anaknya diperiksakan keperawana di Bidan.

“Sebelumnya tidak mengaku, namun akhirnya korban di bawah umur mengaku telah diperkosa oleh laki-laki yang ia kenal, ” tegas Kapolsek Wongsorejo.

Untuk mempertanggung jawab akan perbuatanya, Polisi akan menjerat terduga pelaku UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 Milyar.(DIN/DIC)