Terkait Kasus Korupsi di Kemenkominfo, Jamintel Kejagung RI Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Banyuwangihits.id – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap 23 orang, terkait tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Keputusan yang dikelurkan Jaksa Agung tersebut tertuang dalam nomor KEP-240/D/Dip.4/11/2022 sampai nomor KEP-288/D/Dip.4/11/2022. Dari ke-23 orang yang dicekal rata-rata menduduki jabatan Direktur di perusahaan-perusahaan besar Indonesia.
“Inisial dan jabatan ke-23 orang tersebut adalah, BI (Dirut PT Surya Energi Indotama), AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta), MA (Account Director PT Huawei Tech Investment), AAL (Dirut BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi), FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI), AJ (Direktur Keuangan BAKTI), DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI), dan masih banyak lagi yang lainnya, ” sesuai pers rilis Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR – 095/095/K.3/Kph.3/01/2023.
Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November, 23 dan 26 Desember 2022, selama 6 bulan. Pasalnya 23 orang tersebut diduga keterlibatan dalam melakukan tindak pidana korupsi Penyedia Infrastrustur BTS.
“Hal tersebut dilakuka tentunya demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud,” kata Jaksa Agung Muda Intelejen, melalui Kapuspenkum Kajagung RI Ketut Sumedana, Rabu (18/01/23).
Dari Ke-23 orang yang dicegah ke luar negeri saat ini, masih berada di wilayah hukum Republik Indonesia.(REDAKSI)