Diduga Ilegal, Truk Muat Kayu Jati di Kecamatan Cluring Diamankan Polisi

Banyuwangihits.id – Polsek Cluring amankan seorang sopir truk atas tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Penangkapan dilakukan di jalan raya Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/06/23).
Peristiwa tersebut disampaikan Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan saat ditemui jurnalis Banyuwangihits.id di kantornya.
“Penangkapan terjadi sekitar pukul empat dini hari saat Polisi dan Perhutani melakukan operasi gabungan,” ungkapnya.
Terduga pelaku bernama Budiono (52) warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Kejadian bermula saat truk bernopol P 9842 UV yang dikendarai Budiono melaju di jalan raya Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi sekitar pukul 04.00 WIB.
Lantaran terlihat mencurigakan, truk berwarna kuning biru tersebut diberhentikan oleh anggota Perhutani yang saat itu sedang melakukan operasi gabungan bersama Polsek Cluring.
Setelah dilakukan pengecekan, dokumen dengan kayu jenis jati ternyata tidak sesuai, sehingga truk beserta diduga pelaku di arahkan ke Polsek Cluring.
“Ketika diberhentikan, satu orang lain yang bernama Mujiyanto berhasil meloloskan diri. Saat ini, Mujiyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap AKP Eko.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (IND/DIN)