Tutup Iklan X

Diduga Jual Beli Senpi, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi di Jember

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto saat Konferensi Pers, Kamis (20/07/23)

 

Jember – Petani bernisial PW (43), warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember di Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Minggu (16/07/23). PW diamankan polisi lantaran diduga melakukan aktifitas ilegal berupa jual beli senjata api (Senpi).

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto mengungkapkan, pihaknya membekuk PW setelah mendapat laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan senpi.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” ujar Kompol Hendry dalam konferensi pers di Polres Jember, Kamis (20/07/23).

AKBP Nurhidayat mengungkapkan, PW mendapat 2 buah senpi dari GP warga Jember pada tahun 2018 dengan membelinya seharga Rp 5.200.000,00 bersama rekannya SN warga Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi yang juga berprofesi sebagai petani. Namun, ia baru membayarnya Rp 3.900.000,00.

Baca juga :  Unik! Sebelum Disembelih Puluhan Hewan Kurban di Kedaleman Diarak Keliling Kampung

“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.

Saat ini pihak kepolisian menetapkan GP dan SN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tutur Kompol Hendry.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Wakapolres Jember. (IND/DIN)