Diduga Jual Pil Koplo, Pria Asal Pesanggaran Ditangkap Polisi

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil tangkap seorang diduga jual beli pil koplo di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/08/23).
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, tersangka bernisial RM (21) warga Dusun Krajan RT 03 RW 02, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah sembilan malam di kediaman saudara EAS yang berlokasi di tepi jalan raya Desa Pesanggaran,” ungkap Iptu Lita saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Selasa (15/08/23).
Iptu Lita menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil trihexyphenidyl (pil koplo) di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2023,” katanya.
Saat kegiatan operasi, anggota Polsek Pesanggaran kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli pil koplo dan tramadol di salah satu rumah warga.
“Pihak kami pun langsung menuju rumah yang dimaksud,” ujar Iptu Lita.
Setibanya di TKP, pihak kepolisian mendapati empat orang berada di rumah tersebut, yakni EAS, RM, PD, dan IH. Keempatnya kemudian diperiksa anggota Polsek Pesanggaran.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil tramadol sebanyak 56 butir yang diakui milik RM,” tambah Iptu Lita.
Saat diinterogasi, RM mengaku telah menjual 1 butir pil tramadol kepada IH seharga Rp 8.000,00.
“Saudara IH membayar pil tersebut dengan uang sepuluh ribu rupiah dan mengaku belum mendapat kembalian dari saudara RM,” tutur Kapolsek Pesanggaran. (IND/DIN)