Diduga Jual Pil Koplo, Pria Asal Purwoharjo Diringkus Polisi

Banyuwangihits.id – Polsek Purwoharjo berhasil menangkap seorang pria diduga menjual pil koplo secara ilegal di Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/08/23).
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengungkap, tersangka berinisial LPS (24), warga Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul dua belas lebih sepuluh menit dini hari,” ujar AKP Budi saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Rabu (16/08/23).
AKP Budi menjelaskan, kronologi bermula pada Minggu (13/08/23) sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Saat kegiatan operasi tersebut, anggota Polsek Purwoharjo mengamankan seorang saksi berinisial FA karena kedapatan membawa 10 butir pil trihexyphenidyl (pil koplo).
Usai diinterogasi, FA mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka LPS dengan membelinya seharga Rp 35.000,00 di warung kopi Dusun Curahjari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Pada Senin (14/08/23) sekitar pukul 00.10 WIB, anggota Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan LPS. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 88 butir pil koplo di dalam kaleng plastik warna putih yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.
“Tersangka LPS beserta barang bukti kami amankan karena telah mengedarkan pil trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar,” ungkap Kapolsek Purwoharjo.
Selama proses penangkapan tersebut, pihak Polsek Purwoharjo turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil trihexyphenidhyl, 88 butir pil trihexyphenidhyl, uang tunai Rp 92.000,00, Hp Merk VIVO warna biru, 1 kaleng plastik warna putih, serta 2 klip kosong. (IND/DIN)