Dihentikan Satpol PP, Pengusaha di Banyuwangi Nekat Beraktivitas

BANYUWANGIHITS.ID – Seakan tak takut pada Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda), pengusaha di Kabupaten Banyuwangi tetap nekat membangun pagar beton lahan, di wilayah Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (02/02/22). Hal tersebut menimbulkan penafsiran, siapakah pengusaha yang berani melawan Peraturan Daerah tersebut ?
Dari penelusuran Jurnalis Banyuwangihits.id, nampak jelas di tembok beton yang sudah tebangun, tertempel peringatan dari Satpol PP Banyuwangi Bangunan atau Gedung diberhentikan sementara. Lantaran telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 14 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perijinan Tertentu.
Namun terlihat pekerja proyek dengan santai, tetap mengerjakan pekerjan tembok beton milik pengusaha bernama Menlu.
“Milik Pak Menlu, baru saja bekerja mas. Kalau sampai sana gak sampai satu bulan selesai,” kata salah satu pekerja proyek pagar beton.
Sementara itu, melalui sambungan telfon Pengusaha bernama Menlu saat dikonfirmasi perihal pengerjaan proyek pagar beton yang sedang disegal Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dengan enteng menjawah tidak mau berkomentar.
“Saya no komen pak, ” jawab Menlu melalui sambungan telfon WhatshApp.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun harus tegas dalam menyikapi persoalan ini. Pasalnya jika perangkat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tidak segera bertindak. Persoalan ini tentunya akan membawa pengertian dan pemahaman buruk, dalam ketertiban izin berusaha di Kabupaten Banyuwangi.
Terlebih dalam pemberitahuan atau segel Satpol PP Kabupaten Banyuwangi juga tertuliskan KUHP Pasal 232 Ayat (1) tentang pelanggaran pidana dengan ancaman kurungan 2 Tahun 8 bulan bagi pengusaha nakal.(DIK/YAT)