Disnakertrans Banyuwangi Limpahkan Persoalan Penahanan Ijazah ke Pengawas Provinsi

BANYUWANGIHITS.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi melimpahkan persoalan penahanan ijazah mantan karyawan hotel kepada pengawas Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan lantaran, pihak hotel hingga kini tidak kunjung merespon dan ijazah milik mantan karyawannya.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan dinas sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk mediasi, namun hotel sampai detik ini tidak pernah hadir.
“Sehingga kami terpaksa melimpahkannya ke Pengawas Provinsi Jatim. Semestinya kemarin sudah kami limpahkan, namun ada kekeliruan pada isi surat, sehingga Senin depan kita kirim kembali hasil perbaikannya,” kata Rusdi, Sabtu (25/9/2021).
Pihaknya berharap agar persoalan penahanan ijazah yang dilakukan salah satu hotel di Banyuwangi itu segera dieksekusi. Karena melanggar undang-undang yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Diketahui pada Pergub Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Serta pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Secara aturan memang dilarang. Pada Pergub itu sudah jelas perusahaan dilarang menahan dokumen asli karyawan seperti KTP, SIM, akte kelahiran, KK, paspor, ijazah, dan sertifikat,” tegas Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Yasin Abdillah (27), warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat pada Rabu (8/9/2021).
Dia mengadukan penahanan ijazah oleh salah satu hotel di Banyuwangi tempat sebelumnya bekerja. Ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijazahnya kembali saat mengundurkan diri.(IKHWAN/DIK)