Tutup Iklan X

DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi Pastikan Tidak ada Ijin Toko Kelontongan Jual Minol

Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi pastikan tidak ada ijin toko klontongan menjual miras, dikeluarkan di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Banyuwangi, Partana saat hearing di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat, Selasa (14/01/25).

“Sampai saat ini kami tidak memberikan ijin toko klontongan untuk menjual minuman beralkohol,” kata Partana di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Masih Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi membeberkan, perihal NIB yang muncul bukanlah ijin menjual Minol. Melainkan itu nomer tanda usaha yang telah terdaftar di OSS.

“Kalau NIB itu, yang proses langsung dari OSS. Namun itu hanya nomer usaha yang terdaftar, bukan ijin menjual Minol,” jelas Partana.

Perlu diketahui, hearing penolakan penjualan miras di Banyuwangi diajukan oleh Tokoh Agama dan Masyarakat di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya akibat miras banyak hal-hal yang merugikan masyarakat terjadi. (Redaksi)