DPRD Banyuwangi Tegaskan Dukungan Penuh pada Satpol PP dalam Pembongkaran Baliho Ilegal.

BANYUWANGIHITS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pembongkaran baliho tak berizin alias bodong di wilayah Bumi Blambangan. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk merapikan wajah kota, tetapi juga sebagai wujud sikap DPRD terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi sekaligus anggota Komisi IV, Dr. Zaki Al Mubarok, menyatakan sikap dewan terkait operasi penertiban tersebut.
“Dalam pembersihan, pembongkaran paksa baliho yang diduga illegal ini kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas Satpol PP Banyuwangi,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, Rabu (4/1/2026).
Menurut Zaki yang akrab disapa Gus Dewan dukungan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Jawa Barat, awal Februari lalu. Salah satu fokus utama gerakan nasional itu adalah penertiban baliho dan spanduk yang tidak berizin sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan estetika lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banyuwangi berencana memanggil Satpol PP dan instansi terkait untuk membahas data baliho ilegal di daerah tersebut. Pertemuan ini akan dibuka untuk publik termasuk aktivis mahasiswa, tokoh sosial, ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat lainnya untuk mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses penertiban.
Gus Dewan menegaskan bahwa DPRD mendorong agar Satpol PP menjadi pelopor penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas dan tidak diskriminatif. Hal ini merespons laporan yang masuk terkait banyaknya baliho yang belum memiliki izin lengkap, termasuk yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sendiri.
“Jadi nanti pasca pertemuan, kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Satpol PP Banyuwangi dalam mengawal pembongkaran paksa baliho yang tidak berizin,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRD juga menekankan bahwa penegakan Perda tidak boleh terbatas pada baliho saja. Dewan minta Satpol PP dan dinas terkait memperluas cakupan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan, seperti pendirian bangunan usaha dan pemenuhan izin perumahan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pengurusan izin sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tegas ini muncul selang sehari setelah Satpol PP Banyuwangi melakukan pembongkaran paksa baliho di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, karena diduga tidak memiliki izin resmi. Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan bahwa operasi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan baliho, spanduk, dan reklame yang tidak berizin di seluruh wilayah kabupaten. (Redaksi)
