Tutup Iklan X

Dua Karyawan Klinik Rapid Test Jadi Tersangka

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan layanan rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat Polresta Banyuwangi telah menjalani penahanan.

“Keduanya sudah menjalani penahanan,” terang Kombes Nasrun Pasaribu.

Penetapan dua tersangka itu dibeberkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Sabtu 5 Februari 2022 di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi.

“Dua orang itu yang membuat dan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa tes,” terang Kapolresta.

Penggerebekan itu digelar pada Kamis 3 Februari 2022 dini hari. Saat itu aparat mengamankan 4-5 orang termasuk penumpang travel.

“Ada informasi dari masyakarat bahwasanya ada surat rapid yang dikeluarkan tanpa tes,” terang Kombes Nasrun Pasaribu.

Kemudian, aparat Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati aksi itu.

“Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes,” imbuh Kapolresta.

Salah satu gerai rapid test antigen yang kabarnya ditindak itu berada di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa timur.

Penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 3 Februari 2022 dinihari. Gerai rapid test yang digerebek tersebut berada di selatan Pelabuhan LCM. (RED/YAT)