Tutup Iklan X

Dua Pelaku Pembobolan ATM di Lateng Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kapolresta Banyuwangi Deddy Foury Millewa Memperlihatkan Barang Bukti Perkara Pembobolan Mesin ATM di Lateng, Banyuwangi. Rabu (07/06/23)

 

Banyuwangihits.id – Kurang dari 24 jam, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada Senin (05/06/23), pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol  Deddy Foury Millewa di hadapan awak media, Rabu (07/06/23).

Terlebih, berkat kerjasama antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dua orang terduga pelaku berhasil dilumpuhkan pada Selasa (06/06) pukul 04.00.

Kedua pelaku berinisial AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, ” jelas Kombes Pol Deddy.

Kapolresta Banyuwangi memaparkan, berdasarkan kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pembobolan  itu menekan kerugian mencapai Rp152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp80 juta,” sebut Kapolresta.

Baca juga :  Puluhan Glondongan Kayu Jati Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Kombes Pol Deddy  menjelaskan, berdasarkan hasil oleh TKP di lokasi kejadian,  tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa, sehingga berhasil mengetahui pelaku melakukan pelarian ke Provinsi DIY.

“Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” kata Kapolresta  Banyuwangi.

Kombes Pol Deddy menambahkan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Proses identifikasi tersebut dilakukan dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” sebut Kapolresta.

Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut bahwa terduga pelaku melakukan modus yang sama. Sehingga Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.

Baca juga :  HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

Alhasil, Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp32,7 juta berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta menegaskan, pelaku melalukan aksinya dengan cara membobol Mesin ATM. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi. (IND/DIN)