Tutup Iklan X

Dua Pria Terciduk Polisi Sedang Transaksi Pil Koplo di Bangorejo

Tersangka Pengedar Pil Koplo Dimankan Polsek Bangorejo, Rabu (10/01)

 

Banyuwangihits.id – Seorang laki-laki berinisial FZN (24) asal Dusun Kampung Baru RT 02 RW 02, Desa Grajagan, Purwoharjo, Banyuwangi diringkus Polsek Bangorejo usai diduga mengedarkan pil koplo. Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun/Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (10/01/24).

“Sekitar pukul setengah sembilan malam,” lanjut AKP Sutarkam.

AKP Sutarkam menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang menjual obat jenis trihexypenidyl (pil koplo). Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan AA (16) warga Dusun Selorejo RT 04 RW 03, Temurejo, Bangorejo, Banyuwangi sedang melakukan transaksi dengan FZN (24) di rumah warga bernama Togel.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, FZN (24) mengaku dirinya masih menyimpan barang terlarang tersebut di kontrakannya. Kemudian, FZN (24) bersama anggota Polsek Bangorejo menuju rumah kontrakan milik FZN (24) dan menemukan 800 butir pil koplo yang tersimpan di dalam plastik warna hitam.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

“800 butir pil tersebut sudah dikemas ke dalam plastik klip bening dengan masing-masing klip berisi 10 butir pil,” kata pucuk pimpinan Polsek Bangorejo.

Selain itu, Polsek Bangorejo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam, 80 plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp45 ribu.

“Selanjutnya, AA 16 tahun dan FZN 24 tahun beserta barang bukti kami amankan di Polsek Bangorejo guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Bangorejo. (IND/DIN)