Tutup Iklan X

Dugaan Korupsi Dinas ESDM Kab. Tanah Bamabu Kalimantan Selatan, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka Berinisial RPDH saat Ditahan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Foto : Istimewa)

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (02/09/21) tetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan 1 orang tersangka ini diinformasikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI bernomor PR-654/013/K.3/Kph.3/09/202.

Dalam keterangan siaran persnya Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, tanggal 21 April 2021 Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan surat penyidikan bernomer Print-11/F.2/Fd.2/04/2021, dan Kamis (02/09/21) Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan 1 orang tersangka berinisial RPDH dengan nomer Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

“ Satu orang tersangka tersebut merupakan mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bambu Tahun 2011 hingga 2016, Provinsi Kalimantan Selatan, “ sesuai keterangan pers Kepala Puspenkum Kejagung RI.

Masih dalam keterangan pers Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kasus dugaan korupsi tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung RI tersangka RDPS memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis yakni Rp. 27.650.000.000,- .

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Berharap Kolaborasi Wisata di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso dapat Tingkatkan UMKM

” Sehingga Jampidsus Kejagung telah menahan tersangka selama dua puluh hari, sejak Kamis ini hingga dua puluh satu September di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas dua A Banjarmasin, ” imbuhnya

Kejaksaan juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PUSPENKUM/DIK)