Dugaan Korupsi PT. ASABRI 2 Orang Kembali Dipriksa Sebagai Saksi

Jakarta – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali priksa 2 orang saksi di Kantor Kejaksaan Agung RI, perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) priode tahun 2012 hingga 2019, Rabu (01/12/21).
“Dua saksi meliputi CM dan J selaku tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT, ” sesuai kutipan pada siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI bernomer PR – 1000/004/K.3/Kph.3/12/2021
Dalam pemeriksaan 2 saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Guna menentukan fakta hukum tentang tidak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero) priode Tahun 2012 hingga 2019. (KAPUSPENKUM/DIK)