Tutup Iklan X

ASN, APH, dan Pegawai Kejaksaan Terlibat mafia Tanah, Kajagung RI Bakal Seret ke Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Agung RI Burhanuddin saat Memberikan Arahan di Kejati Sumatra selatan, Kamis (25/11). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Sumatera Selatan – Keseriusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) dalam memberantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan disampaikan saat memberikan arahan Pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di aula Kejati Sumatra Selatan, Kamis (25/11/21).

Saat memberikan arahan, Kepala Kejasaan Agung RI Burhanuddin mengintruksikan, Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. keberadaan para mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional. Hal tersebut tentunya rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, ” ucap Jaksa Agung RI.

Kajagung juga memerintahkan pada pimpinan Kejati dan kejari untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Pihaknya meminta untuk segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat. Terlebih di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.

Baca juga :  Patroli Besar-Besaran Amankan Banyuwangi Jelang Idul Adha

“Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” tegas Jaksa Agung

Tak hanya mafia tanah, Jaksa Agung RI juga pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik, dan tunjukan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (KAPUSPENKUM/DIK)