Tutup Iklan X

Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan Satu Orang Tersangka

Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil amankan seorang tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba  di Kedungkandang, Kota Malang, Senin (03/07/23).

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani dalam konferensi pers, Senin (03/07/23).

“Tersangka berinisial ADV berusia dua puluh tiga tahun,” ujarnya.

Kompol Eka menambahkan, ADV berperan sebagai kurir yang mengirim narkoba ke pengedar untuk diedarkan pada para pemakai di Kota Malang.

“Sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung,”ujar Kompol Eka.

Saat penggeledahan di rumah kost yang ditinggali tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 kg, dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 0,922 kg.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Berharap Kolaborasi Wisata di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso dapat Tingkatkan UMKM

Dalam pemeriksaan, ADV mengaku narkotika diperoleh dari daerah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

Atas tindakannya, ADV dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan Polresta Malang Kota tidak akan kompromi dengan segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba.

“Sudah komitmen kami perangi narkoba dan apabila ditemukan tindak pidana terkait narkoba kami pastikan akan kami tindak tegas,” tandas Kombes Budi Hermanto. (IND/DIN)