Tutup Iklan X

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia, 4 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Febrie Adriansyah. Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selasa (25/01/22).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Capt. AW selaku Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., WW selaku PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., “ sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum Kajagung RI bernomor PR –122/122/K.3/Kph.3/01/2022.

Pemeriksaan ke empat saksi difokuskan pada mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara. Hal tersebut dilakukan Jampidus Kajagung RI, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. (KAPUSPENKUM/DIK)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...