Ecer Pil Koplo, Pria Asal Jajag Ditangkap Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran, Polresta Banyuwangi berhasil meringkus terduga pengecer pil koplo jenis Trihexyphenidyl saat gelar Operasi Pekat Semeru 2023. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Gambiran AKP Abd Rohman, pada Jurnalis Banyuwangihits, Selasa (28/03/23).
“Kami berhasil menangkap tersangka penjual pil koplo pukul setengah satu dini hari, saat upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gambiran,” ucap AKP Abd Rohman.
Kapolsek Gambiran mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Gambiran berinisial MN (28) warga Dusun Yosowinagun RT 02 RW 02, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Kronologi penangkapan, berawal saat operasi penyelidikan peredaran narkoba dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Gambiran. Penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka beserta barang bukti, 10 butir pil koplo, uang tunai Rp. 30.000,- dan satu buah Handphone merk Oppo warna biru.
“Pelaku kita tangkap saat di rumah, dan barang bukti kita amankan di Mapolsek, ” ungkap AKP Abd Rohman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini terduga pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Gambiran. Polisi akan menjerat MN (28) dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (DIN/DIC)