Tutup Iklan X

Embat 2 Unit HP dan 1 Laptop, Warga Gambiran Banyuwangi Dibekuk Polisi

Tersangka MK Kasus Pencurian saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Gambiran. (Foto Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Curi Laptop dan Handphone milik tetangga satu dusun, pria berinisial MK (39) warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi, Rabu (29/09/21).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka MK (39). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Siti Mukaranah (52) warga satu dusun dengan tersangka, atas kasus pencurian pada, Jumat (02/08/19)

“ Masih ada satu lagi pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, ia berinisial NL tiga puluh lima tahun, warga Kembiritan, Genteng, Banyuwangi, “ jelas AKP Suryono Bhakti.

Menurut Kapolsek Gambiran, kronologi kasus pencurian ini terjadi berawal dari korban yang sedang pergi ke sawah berjarak 1 Km dari rumahnya pukul 06:00 WIB. Tepat pukul 08:30 WIB, korban diberi tahu saksi bahwasanya rumahnya telah dibobol pencuri. Korban pun melakukan pengecekan barang barang berharga miliknya.

Baca juga :  Rotasi Pejabat di Polresta Banyuwangi: Serah Terima Jabatan Berlangsung Khidmat

“ Hasilnya, satu unit Laptop merk DELL warna merah, satu unit hand phone merk samsung Galaxi grand prime warna hitam, dan satu unit handphone Nokia type satu kosong lima, raib dicuri maling, “ jelas AKP. Suryono Bhakti.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp. 6.400.000,-. Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka MK (39) serta 1 orang kawannya masuk dalam DPO Polsek Gambiran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 Tahun penjara. (JAENUDIN/DIK)